suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada
pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka
menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak
kreditur.
Dalam prinsip mudharabah yang melakukan perhitungan
distribusi hasil usaha adalah mudharib (pengelola dana), karena salah
satu karakteristik prinsip mudharabah adalah pekerjaan sepenuhnya diserahkan
kepada mudharib (pengelola dana) dan pemilik dana tidak boleh ikut
campur dalam pengelolaan dana
mudharabah. Sehingga yang mengetahui hasil usaha adalah mudharib. Oleh
karena itu, yang melakukan perhitungan distribusi hasil usaha adalah mudharib.
Apabila bank syariah melakukan bank syariah adalah sebagai. Sehingga dalam bank
syariah melakukan perhitungan distribusi hasil usaha sangat terkait erat dengan
dana yang dihimpun, khususnya dana yang dihimpun dengan prinsip mudharabah.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip penghimpun dana bank syaraih, yaitu prinsip wadiah
dan prinsip mudharabah.
Dalam bank konvensional penghimpun dana dari masyarakat yang di
lakukan dalam bentuk tabungan, deposit, dan giro yang lazim disebut dengan dana
pihak ketiga. Dalam bank syaraih penghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan
tidak membedakan nama produk, tetapi melihat pada prinsip bank syariah.
B. Prinsip
Penghimpunan Dana
1. Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang
diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah
amanah:
- Mudharabah Muthlaqah, (Investasi Tidak Terikat/Dana Syirkah Temporer) yaitu pihak penguasa “diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Investasi tidak terbatas ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan, dan deposito.
- Mudharabah Muqaidah / Muqayyadah (Investasi Terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi / memberi syarat kepada Mudharib (pengelolah / dana / bank) seperti misalnya hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu saja, bank dilarang mencampurkan rekening investasi terbatas dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi. Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tampa jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri (tidak melalui pihak ketiga). Dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebaik agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
C. Tujuan
Penghimpunan Dana
untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan
pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga
intermediasi.
Sedangkan dalam hal wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro
perbankan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama
dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank
bertindak sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukanZubair bin
Awwam ketika menerima titipan uang di jaman Rasulullah SAW’[5].
D. Giro Wadi’ah
Dalam
undang-undang no 10 tahun 1998, pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa yang di maksud
dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunkan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindah bukuan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional
ditetapkan ketentuan tentang Giro Wadi’ah (Fatwa,2006) sebagai berikut:
a) Bersifat
titipan
b) Titipan bisa
diambil kapan saja (on call)
c)
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian
(athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari
giro wadi’ah antara lain:
- Harus dikembalikan dengan utuh seperti semula sehingga tidak boleh overdraft.
- Dapat dikenakan biaya titipan.
- Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan saldo mininum.
- Penarikan giro wadi’ah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jenis dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.
- Dana wadi’ah hanya dapat digunkan seijin penitip.
Wadi’ah dapat
diartikan sebagai titipan murni atau simpanan dari satu pihak ke pihak lain.
Konsep yadul amanah dalam perbankan, nasabah menitipkan barang atau uang pada
bank dan pihak bank mengenakan biaya penitipan. Pihak bank tidak boleh
menggunakannya. Adapun konsep yad al-dhamanah, nasabah menitipkan dana pada
bank sedangkan bank memanfaatkan dana tersebut dengan bagi hasil, sehingga
mereka dapat bonus atau insentif.
E. Jenis-jenis
Wadiah
- Wadiah Yad Amanah (kepercayaan) dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembalai oleh penitip.
- Wadiah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin) dimana titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.
Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni atau simpanan dari
satu pihak ke pihak lain. Dalam bank konvensional penghimpun dana dari
masyarakat yang di lakukan dalam bentuk tabungan, deposit, dan giro yang lazim
disebut dengan dana pihak ketiga. Dalam bank syaraih penghimpun dana dari
masyarakat yang dilakukan tidak membedakan nama produk, tetapi melihat pada
prinsip bank syariah.
untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan
pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga
intermediasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar