A. LPHN Tahun 1958
Pertamakali
didirikan tanggal 30 Maret 1958 institusi ini bernama Lembaga Pembinaan
Hukum Nasional (LPHN) dibentuk berdasarkan Keputusasn Presiden RI No.
107 tahun 1958 dan ditempatkan langsung dibawah Perdana Menteri. sebagai
badan khusus untuk melakukan pekerjaan pembinaan hukum nasional,
peninjauan kembali perundang-undangan masa penjajahan secara sistematis
yang dilandasi oleh cita-cita untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional.
Tugas
LPHN pada waktu itu adalah membantu Pemerintah untuk mencapai suatu
tata hukum nasional dengan melakukan berbagai upaya yang antara lain
meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan
keadaan dan kepentingan negara dan rakyat berdasarkan UUD 1945,
pengusulan peraturan perundang-undangan jaman Hindia Belanda yang harus
diubah atau dicabut, penterjemahan dan pembakuan peristilahan hukum.
Susunan
LPHN terdiri dari Ketua Umum, Pimpinan harian, sekretariat serta
penasihat yang terdiri dari Menteri Kehakiman, Menteri Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan, Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
Sedangkan Anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil dari kalangan
teoritisi, polisi dan praktisi hukum.
B. LPHN Tahun 1958-1961
Dalam
periode 1958-1961 Lembaga Pembinaan Hukum Nasional belum dapat
berfungsi sebagaimana mestinya dikarenakan situasi politik dan sosial
pada waktu itu yang tidak memungkinkan institusi tersebut bekerja dengan
baik. Oleh karenanya pada tanggal 6 Mei 1961 Lembaga ini dibentuk
kembali dengan Keputusan Presiden RI No. 194 tahun 1961 dan tidak lagi
berada dibawah Perdana Menteri melainkan berada dalam lingkungan tugas
Menteri Kehakiman.
Sedangkan tugasnya tetap
melaksankan pembinaan hukum nasional sebagaimana dikehendaki oleh
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 yang
mengatur ketentuan-ketentuan tentang asas-asas serta landasan Pembinaan
Hukum Nasional.
Berbeda dengan LPHN 1958 maka
LPHN 1961 yang diketuai oleh Drs. Soesanto Tirtoprodjo, SH dengan
Sekretaris M Rasad St. Sulaeman memiliki suatu Badan Perencana yang
menetapkan garis-garis dan dasar-dasar serta tata kerja pelaksanaan
tugas lembaga. Badan perencana tersebut berjumlah 14 orang terdiri dari 7
orang Guru Besar dari berbagai Fakultas Hukum Negeri dan 7 anggota
lainnya dari beberapa pejabat departemen, anggota ABRI dan kalangan
praktisi hukum (hakim dan pengacara). Sedangkan penasehat lembaga adalah
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong-Royong, ketua Mahkamah Agung, Menteri/Wakil Ketua Dewan
Pertimbangan Agung, Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional, Ketua-ketua
Fakultas Hukum Negeri.
C. LPHN Gaya Baru Tahun 1964
Pada
tahun 1964 LPHN yang dibentuk tahun 1961 diakhiri masa tugasnya dengan
pertimbangan jangka waktu pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara kepada LPHN dalam Ketetapan No.
II/MPRS/1960 telah lampau. Namun pembinaan hukum nasional perlu
dilanjutkan dan lebih digiatkan kembali dan digaya barukan mengenai
tugas, susunan dan tata kerjanya. Maka dikeluarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 282 tahun 1964 tentang Menggaya Barukan Lembaga Pembinaan Hukum
Nasional.
Pembaharuan Lembaga Pembinaan Hukum
Nasional dengan bentuk Menggaya Barukan ini dengan cara mengubah
persyaratan anggotanya : Berporoskan Nasakom serta dengan
menyederhanakan keanggotan penasehat Lembaga menjadi seorang yaitu Ketua
Mahkamah Agung saja. LPHN ini dikepalai oleh : JCT Simorangkir SH
dengan Sekretaris Ibnu Susanto, SH dengan Badan Perencana dan
Panitia-panitia Kerja.
Pada tahun 1965 terjadi
tragedi Nasional peristiwa G 30 S/ PKI . Setelah peristiwa 1965 itu LPHN
tetap terus berjalan dengan mendasarkan pada Keputusan Presiden RI No.
282 tahun 1964 dengan meniadakan unsur komunis dalam keanggotaannya.
Lembaga ini terus bekerja dengan mendasarkan pada Surat Keputusan
Presidium Kabinet No. 75/U/ KEP /11/1966 tanggal 3 Nopember 1966 Pasal 4
ayat 3 yang berbunyi : “Badan yang berdiri sendiri dalam lingkungan
Departemen yang menurut undang-undang yang masih berlaku tetap berjalan
sampai ada ketentuan lain”
Sebagai catatan,
bahwa pada tahun 1967 Pimpinan MPRS telah menyampaikan surat kepada
Ketua Presedium Kabinet dan Ketua DPR-GR antara lain mengenai kedudukan
lembaga ini agar ditempatkan dibawah Presiden yang dalam penyelenggaraan
sehari-hari dilaksanakan oleh Presidium Kabinet atau alat kelengkapan
yang sederajat dengan itu dengan pemberian hak otonomi seluas-luasnya
kepada Kepalanya untuk memungkinkan bekerja sebaik mungkin sesuai dengan
perkembangan masuarakat.
D. LPHN menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 1971-1974
Sampai
dengan tahun 1971 LPHN tetap berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 282
tahun 1964 tetapi khusus mengenai Sekretariat Lembaga Pembinaan Hukum
Nasional diatur dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.
S.4/8/1 tanggal 1 Juni 1971 yaitu mengenai Struktur Organisasi,
Kedudukan, Tugas dan Wewenang Sekretariat Lembaga Pembinaan Hukum
Nasional departemen Kehakiman.
Pada tahun 1974
Presiden Soeharto dalam pidato pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Agung serta pelantikan Menteri Kehakiman Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmaja, S.H.,LL.M dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan
antara lain :” Dalam rangka pembangunan hukum nasional itu saya
minta agar Lembaga Pembinaan Hukum Nasional yang telah ada lebih
digiatkan lagi”
Harapan Presiden Soeharto
tersebut oleh Pimpinan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sangat direspon
dan dengan dukungan Menteri Kehakiman maka diselenggarakanlah Seminar
Hukum nasional III di Surabya yang memiliki arti penting karena dalam
sambutan tertulisnya Presiden Soeharto antara lain mengatakan :
“ Saya menaruh perhatian yang khusus pada Seminar Hukum Nasional III yang
diadakan di Surabya ini, karena hukum mempunyai kedudukan dan harus
memainkan peranan yang penting dalam pembangunan bangsa kita. Sehubungan
dengan itu saya sangat gembira, karena permintaan saya begitu cepat
terlaksanan dalam wujud diadakannya Seminar Hukum Nasional III ini oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional”
Pada
tahun 1974 terjadi perubahan mendasar dengan dikeluarkannya Keputusan
Presiden No. 45 tahun 1974. Lembaga Pembinaan Hukum Nasional diubah
menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional dan mempunyai kedudukan sebagai
Eselon I dibawah Departemen Kehakiman.
E. BPHN Tahun 1974 – 2008 (tahun emas 50 tahun)
Sejak tahun 1974 terjadi beberapa kali perubahan struktur organisasi sebagai berikut :
- 1. Keputusan Presiden RI No. 45 tahun 1974 jo Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 :
1. Kepala : JCT Simorangkir, SH
2. Sekretaris : Drs. Suroso
3. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi : PC Hadiprastowo, SH (sampai 1979)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: Teuku Mohammad Radhie, SH
5. Pusat Dokumentasi Hukum : MH Hardjito Notopuro, SH
- 2. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.S 4/8/5 tahun 1978
1. Kepala : JCT Simorangkir, SH
2. Sekretaris : Soeripto, SH
3. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi : O CH Besila SH (1979- 1982)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: Teuku Mohammad Radhie, SH
5. Pusat Dokumentasi Hukum : MH Hardjito Notopuro, SH
- 3. Keputusan Presiden RI No. 27 tahun 1981 jo Keputusan Menteri Kehakiman No. 30-PR.07.08 tahun 1981
1. Kepala : JCT Simorangkir, SH
2. Sekretaris : Husni Sofjan, SH
3. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi : M. Budiarto, SH
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: Teuku Mohammad Radhie, SH
5. Pusat Dokumentasi Hukum : MH Hardjito Notopuro, SH
6. Pusat Penyuluhan Hukum : K Wantjik Saleh, SH
- 4. Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1984 jo. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.05-PR.07.10 tahun 1984
1. Kepala : Teuku M Radhie, SH
2. Sekretaris : Teuku M. Daud Syah , SH
3. Pusat Perencanaan Hukum : M. Budiarto, SH
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: M Hasan Wargakusumah, SH
5. Pusat Dokumentasi Hukum : Sardjono, SH
6. Pusat Perancangan Peraturan Perundang-undangan : Saleh Baharis
- 5. Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1988 jo Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PR.07 tahun 1989
1. Kepala : Prof. Dr. C.F.G Sunaryati Hartono, SH (1996)
H.A.S Natabaya, SH, LL.M
2. Sekretaris : M Budiarto, SH (1992)
Wiratmo Dianggoro (1996)
Nuraini Barda'i, SH
3. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional :
Sardjono, SH (1992),
M Hasan Wargakusumah, SH (1996)
L. Sumartini, SH
4. Pusat Pembinaan Sistem dan Pranata Hukum Nasional :
M Hasan Wargakusumah, SH (1992)
H.A.S Natabaya, SH (1996)
Husaini Kadir, SH
5. Pusat Dokumentasi Hukum : Kuswantyo Tami Haryono, SH (1999)
- 6. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02-PR.07.10 tahun 1989
1. Kepala : Prof. H.A.S Natabya , S.H.,LL.M (2002)
2. Sekretaris : Nuraini Bardai'I, SH (2002)
3. Pusat Perencanaan Pembangunan Nasional :
Samekto, SH (2000)
Abdul Whaid Marsu, SH
4. Pusat Pembinaan Sistem Hukum Nasional :
Abdul Wahid Marsu ,SH (2000)
M.R Sarumala, SH
5 Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional : L Sumartini, SH
6. Pusat Penyuluhan Hukum : Alim Wardoyo Magiono, SH
- 7.
Keputusan Presiden RI No. 136 tahun 1999 Departemen Kehakiman berubah
menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Badan Pembinaan Hukum
Nasional tidak mengalami perubahan dan melaksanakan tugas sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Nomor. M.03.PR.07.10 Tahun 1999.
1. Kepala : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LL.M (2004)
2. Sekretaris : L Sumartin, SH
3. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional : Achmad Ubbe, S.H.,MH, APU
4. Pusat Pembinaan Sistem Hukum Nasional :M.R Sarumala, SH
5. Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum : Syaiful Watni, SH
6. Pusat Penyuluhan Hukum : Sri Badini Amidjoyo, SH,MH
- 8.
Keputusan Presiden RI No. 165 tahun 2000 perubahan menjadi Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia jo Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM
RI No. M.04.PR.07.10 tahun 2004 jo Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM
RI No. M.03.PR.07.10 tahun 2005 jo Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM
RI No. M.09.PR.07.10 tahun 2007
1. Kepala : Prof. Dr. Abdul Gani, SH (2007)
Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH
2. Sekretaris : L. Sumartini, SH (2005)
Sri Badini Amidjoyo, SH, MH (2007)
Bambang Iriana Djajaatmaja SH, LL.M
3. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional:
Alim Wardoyo Magiono, SH (2005)
Achmad Ubbe, SH.MH. APU (2006)
Charijah, SH, MH, Phd
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum :
Achmad Ubbe, SH.MH. APU (2005)
Prof. Dr. Jeane Neltje Sally, SH,MH (2007)
Sadikin, SH,MH
5 Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional :
Syaiful Watni, SH, (2007)
Sulastri Helmi,SH (2008)
Ajarotni Nasution SH,MH
6. Pusat Penyuluhan Hukum :
Sri Badini Amidjoyo, SH, MH (2005)
Sulastri Helmi, (2007)
Widi Asmoro, SH, MH (2008)
Dra. Susy Susilowati, SH, MH
Hingga
sekarang diusianya yang ke-50 tahun BPHN lebih memfokuskan pada tugas
perencanaan hukum serta penyusunan Program Legislasi Nasional, Pembinaan
dan Pengembangan Sistem Hukum melalui kegiatan penelitian dan
pengkajian hukum serta peyediaaan layanan informasi hukum, Perpustakaan
Hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara
Nasional serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui
penyuluhan atau diseminasi hukum guna terwujudnya sistem dan politik
hukum nasional yang mantap dalam rangka tegaknya supremasi hukum dan Hak
Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar