Secara
historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar
modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan
tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan
oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial
atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan
pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan
pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal
tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan
II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah
Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa
efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada
tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami
pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang
dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
[Desember 1912]
|
- Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda
|
[1914 – 1918]
|
- Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
|
[1925 – 1942]
|
- Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
|
[Awal tahun 1939]
|
- Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup
|
[1942 – 1952]
|
- Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
|
[1956]
|
- Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
|
[1956 – 1977]
|
- Perdagangan di Bursa Efek vakum
|
[10 Agustus 1977]
|
- Bursa
Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah
BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal
ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten
pertama19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
|
[1977 – 1987]
|
- Perdagangan
di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24.
Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen
Pasar Modal
|
[1987]
|
- Ditandai
dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan
kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor
asing menanamkan modal di Indonesia
|
[1988 – 1990]
|
- Paket
deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ
terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
|
[2 Juni 1988]
|
- Bursa
Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan
Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari
broker dan dealer
|
[Desember 1988]
|
- Pemerintah
mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan
perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi
pertumbuhan pasar modal
|
[16 Juni 1989]
|
- Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
|
[13 Juli 1992]
|
- Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
|
[22 Mei 1995]
|
- Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems)
|
[10 November 1995]
|
- Pemerintah
mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
|
[1995]
|
- Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
|
[2000]
|
- Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
|
[2002]
|
- BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
|
[2007]
|
- Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
|
[02 Maret 2009]
|
- Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG
-
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar