Senin, 03 Februari 2014

Pengertian KOMPILASI HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

Membicarakan tentang Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek dari Hukum Islam di Indonesia dan bila aman kita membicarakan tentang Hukum Islam di Indonesia, kita akan memasuku sebuah pembicaraan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
Persoalannya dikatakan bersifat sangat kompleks adalah oleh karena Hukum Islam dengan daya lenturnya yang tinggi senantiasa berpacu pada perkembangan zaman. Akan tetapi, usaha untuk mengaktualkan Hukum Islam untuk menjawab perkembangan dan kemajuan zaman masih belum di kembagkan sebagaimana mestinya, bahkan cendrung hanyut dalam pertentangan yang tak kunjung selesai sehingga unuk beberapa abad kita masih belum menunjukan karya nyata mengena hal ini.
Kemudian mengenai bagaimana arti penting Hukum Islam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita lihat bahwa secara factual umat Islam Indonesia bukan hanya sekedar kelompok merupakan kelompok mayoritas di Indonesia tetapi juga merupakan kelompok terbesar dari umat Islam tersbesar di duna. Hukum Islam sebagai hukum yang di buat dan berlaku terutama bagi umat tersebut adalah merupakan hukum dengan subjek yang besar. Sehingga betapapun dengan kondisi yang demikian Hukum Islam menempati posisi yang sangat strategis bukuan saja bagi umat islam di Indonesia tetapi bagi dunia islam pada umumnya dan sekaligus juga menempati posisi yang strategis dalam sistem Hukum Indonesia. Akan tetapi, arti pentingnya yang demikian akan sangat tergantung pada posisi dan kedudukan Umta Islam kepada siapa hukum itu berlaku. Ia akan mempunyai nilai yang lebih penting bila mana umat Islam tersebut memperlakukan dan melaksanakan ketentuan dengan sebaik-baiknya, sedangkan kalau ia bersikap sebaliknya dapat menimbulkan dampak negative terhadap kedudukah Hukum Islam itu sediri.

BAB II
PENGERTIAN KOMPILASI

Istilah “Kompilasi” di ambil dari perkataan “Compilare” yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama, seperti misalnya mengumpulkan peraturan-peraturan yang tersebar berserakan dimana-mana. Istilah ini kemudian di kembangkan menjadi “Compilation” dalam bahsa Inggris atau ”Compilatie” dalam bahasa Belanda. Istilah ini kemudian di gunakan dalam bahasa Indinesia menjadi “Kompilasi” yang berarti terjemahan langsunh dari dua perkataan yang tersebut terakhir.
Apakah sebenarnya yang di maksud dengan Kompilasi itu ? Dalam kamus lengkap Inggris Indonesia yang di susun oleh S. Wojowasito dan WJS Poerwadarminta di sebutkan kata “ Compilation” dengan terjemahan “karangan” tersusun dan kutipan buku-buku lain. Sedangkan dalam Kamus Umum Belanda Indonesia dalam bahasa Belanda di terjemahkan menjadi “Kompilasi” dengan keterangan tambahan “Kumpulan dari lain-lain karangan” ( Wojowasito, 1981 : 123)
Berdasarkan keterangan tersebut di atas dapatlah diketahui bahwa di tinjau dari sudut bahasa Kompilasi itu adalah kegiatan penumpulan dari berbagai bahan tertulis yang di ambil dari berbagai buku/tulisan mengenai suatu persoalan tertentu. Pengumpulan bahan dari berbagai sumber yang di muat oleh beberapa penulis yang berbeda untuk di tulis dalam suatu buku tertentu, sehingga dalam kegiatan ini semua bahan yang di perlakukan dapat di kemukakan dengan mudah.
Bagaimana pengertian Kompilasi menurut Hukum? Bilamana kita melihat pengertian kompilasi menurut arti bahasa sebagaimana dikemukakan di atas maka kompilasi itu bukakanlah merupakan selalu merupakan suatu produk Hukum sebagai mana halnya dengan sebuah kodifikasi. Dalam pengertian hukum maka Kompilasi adalah tidak lain dari sebuah buku hukum atau sebuah kumpulanyang memuat atau uraian uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau juga aturan hukum. Pengertiannya memang beda dengan Kodifikasi, namun Kompilasi dalam pengertian ini juga merupakan sebuah buku hukum.

BAB III
LATAR BALAKANG PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Bila kita memperhatikan konsideran Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Mentri Agama tanggal 21 Maret 1985 No.07/KMA/1985 dan 25 Tahun 1985 terntang penunjukan pelaksana proyek pembangunan Hukum Islam melal yurisprudensi atau yang di kenal dengan Kompilasi Hukum Islam, di kemukakan ada dua pertimbangan mengapa proyek ini di adakan, yaitu :
1. Bahwa sesuai dengan fumgsi pengaturan Mahkamah Agung RI terhadap jalannya peradilan di Indonesia, perlu mengadakan Kompilasi Hukum Islam yang selama ini menjadikan Hukum Positif di Pengadilan Agama.
2. Bahwa guna mencapai maksud tersebut, demi meningkatkan kelabcaran pelaksan tugas, sinkronikasi dan tertib administrasi dalam Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi, di pandang perlu membetuk suatu tim proyek ag sususnannya terjadi dari para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama Republik Indonesia.
Bilamana kita perhatikan, konsideran tersebut masih belum memberikan jawaban yang tegas mengenai mengapa kita harus membentuk Kompilasi yang di maksud. Bila man kita teliti lebih lanjut ternyata pembentukan kompilasi hukum islam ini mempunyai kaitan yang erat sekali dengan kondisi Hukum Islam di Indonesia selama ini. Hal ini, penting untuk di tegaskan mengingat seperti apa yang di kataka oleh Muchtar Zarkasyi sampai saat ini belum ada pengertian yang di sepakati tentang hukum islam di Indonesia. Ada berbagai anggapan tentang Hukum Islam, yang masing masing melihatdari sudut yang berbeda.
Menurut H. Muhammad Daud Ali, dalam membicarakan Hukum Islam di Indonesia, pusat perhatian di tujukan pada Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia. Sedangkan menurut Ichtianto Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang di taati oleh mayoritas penduduk dan Rakyat Indonesia adalah Hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan dari sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan Hukum Nasional dan merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya. Sehingga bilamana kata berbicara tentangsituasi Hukum Islam di Indonesia masa kini sebagai latar belakang disususnya Kompilasi Hukum Islam dua hal tersebut tidak mungkin diabaikan.
Bagaimana penerapan Hukum Islam di Indonesia ? Rahmat Djantika secara umum menyimpulan tentanh hal ini dalm salah satu tulisannya. Di katakannya bahwa penerapan konsepsi Hukum Islam di Indonesia dalam kehiduan bermasyarakatddi lakukan dengan penyesuaian pada budaya Indonesia yang hasilnya kadang-kadang berbeda dengan hasil ijtihad penerapan Hukum Islam di negeri-negeri islam lainnya seperti halnya yang terdapat pada Jual-beli, sewa menyewa, warisan, wakaf dan hibah. Demikian pula penerapan Hukum Islam di lakukan melalaui yurisprudensi di Pengadilan Agama, pada Pengadilan Agama di luar Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan telah banyak Hukum Islam yang menjadi Hukum Positif, yang menjadi kopetisi Pengadilan Agama. Sedangkan di Jawa dan Madura masih sebagian kecil Hukum Islam yang menjadi Hukum positif.
Mengenai Kitab-kitab rujukan bagi Pengadilan Agama pada dasarnya adalah sangat beragam, akan tetapi pada tahun 1958 telah di keluarkan Surat Edaran biro Peradilan Agama No. B/1/735 Tanggal 18 Februari 1958 yang meruakan tindak lanjut dari perturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentanga pembentukan Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura. Dalam huruf B Surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa untuk mendapatkan kesatuan hukum yang memeriksa dan menulis perkara maka para Hakim Pengadilan Agama di anjurkan agar mempergunakan sebagai pedoman kitab-kitab di bawah ini.
1. Al Bajuri
2. Fathul Muin dengan Syarahnya
3. Syarqowi alat Tahrir
4. Qulyubi/Muhallil
5. Fathul Wahhub dengan Syarahnya
6. Tuhfah
7. Targhibul Musytaq
8. Qawaninusy Syar’Iyah lisayyid Utsman bin Yahya
9. Qawaninusy Syar’iyah lisayyid Shodaqoh Dkhlan
10. Syamsuri lil Faraidl
11. Bughyatul Mustarsydin
12. Al Fiqh ‘ala Muadzahibil Arba’ah
13. Mughnil Muhtaj
Dari daftar Kitab-kitab ini, kita sudah dapat melihat pola pemiiran Hukum yang mempengaruhi penegakan Hukum Islam di Indonesia. Umumnya Kitab-kitab itu adalah kitab kuno dalam madzhab Syafi’I, kecuali No. 12 temasuk bersifat komperatif atau Perbandingan Madzhab. Begitu jga hamper semua kitab di tulis dalam bahasa Arab kecuali No. 8 di tulis dalam bentuk Arab Melayu.

BAB IV
PROSES PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Gagasan untuk mengadakan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia pertama kali di umumkan oleh Mentri Agama R.I Munawir Sadzali, MA. Pada bulan Februari 1985 dalam ceramahnya di depan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya, semenjak itu ide ini menggelinding dan mendapat sambutan hangat dari berbaga pihak.
Menurut Abdul Chalim Mohammad gagasan untuk melakukan Kompilsi Hukum Islam ini pada awal mulanya setelah 2,5 Tahun lebih Mahkan Agung telibat dalam kegiatan pembinaan badan-badan Peradilan Agama dan dalam penataran-penataran ketrampilan teknis justisial para hakim agama baik di tingkat nasional maupun regional. selanjutnya ia megutip pidato Bustanul Arifin pada upacara pembukaan pelaksanaan wawancara denagn para alim ulama se Jawa Timur tanggal 16 Oktober 1985yang menyatakan bahwa dalam rapat-rapat gabungan antara Mahkamah Agung Dan Departemen Agama telah diperoleh kesimpulan bahwa kesempurnaan pembinaan badan-badan Peradilan Agama beserta aparatnya hanya dapat di capai antara lain dengan :
1. Memberikan dasar formal: kepastian hukum di bidang Hukum acara dan dalam susunan kekuasaan peradilan agama dan kepastian hukum di bidang hukum materil
2. Demi tercapainya kepastian Hukum bagi para hakim, bagi para justiabelen ( orang awam penari keadilan ) maupun bagi Masyarakat Islam yang tersebar itu di himpun atau di kompilasi dalam bukubuku hukum tentang perkawinan, Faoid, dan wakaf
Selanjutnya denagan Surat Keputusan Pimpinan Pelaksana Proyek tanggal 24 April 1995 No. 01/MA/PPHI/85 telah disusun tim pelaksana yang bersifat lebih administrtif lagi dalam menunjang pelaksana proyek yang bersangkutan.
Menurut lampiran Surat keputusan Bersama tanggal 21 Maret 1985 tersebut di atas di tentukan bahwa tugas pokok proyek tersebut adalah untuk melaksanakan usah Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi dengan jalan Kompilasi Hukum. Sasaranya mengkaji kitab-kitab yang di pergunakan sebagai landasan putusan-putusan hakim agar sesuai dengan perkebangan masyarakat Indonesia untuk menuju Hukum Nasional. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tesebut, maka proyek pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi dilakukan dengan cara :
a. Mengumpulkan data dilakukan denagn mengadakan penelaah kitab-kitab.
b. Wawancara dengan para ulama
c. Lokakarnya hasil penelaahan dan pengkajian kitab-kitab dan wawancara perlu di seminakan lebih lanjut melalui lokakarnya.
d. Studi perbandingan untuk memperleh kaidah hukum seminar satu sama lain denagn jalan memperbandingkan dari Negara Negara islam lainnya.

BAB V
LANDASAN DAN KEDUDUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Landasan dalam arti sebagai artian sebagai dasar hukum keberadaan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah Intrksi Presiden No.1 tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, dan bahwa intruksi Presiden tersebut atas dasar Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, yaitu Keputusan Presiden untuk memegang kekuasaan pemerintah Negara. Apakah dimananakannya keputusan presiden atua intruksi presiden, kedudukan hukumnya adalah sama. Karena itu pembicaraaan mengenai kedudukan kompilasi tidak mungkin di lepaskan dari intuksi presiden di maksud.
Instruksi Presiden ini di tujukan kepada Mentri Agama. Ini adalah merupakan instruksi dari presiden R.I kepada Mentri Agama untuk menyebar luaskan kompilasi Hukum Islam yang sudah di sepakati tersebut. Dictum Keputusan ini hanya menyatakan :
Pertama : menyebar luaskan Kompilasi Hukum Islam terdiri dari:
a. Buku I Tentang Hukum Perkawinan
b. Buku II Tetang Hukum kewarisan
c. Buku III Tentang Hukum Perwakafan.
Sebagaimana telah di terima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam lokakarnya di Jkarta pada tanggal 2-5 Februari 1988 untuk di gunakan oleh Instansi Pemerintahan dan oleh Masyarakat yang memerlukannya.
Kedua : Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik baiknya dan denagn penuh tanggung jawab.
Sedangkan konsideren Instruksi tersebut menyatakan :
a. Bahwa Ulama Indonesia dalam lokakarnya yang diadakan di Jakarta pada Tanggal 2-5 telah menerima baik rancangan Buku Kompilasi Hukum Islam, Yaitu Buku Satu tentang Hukum Perkawinan, Buku II Tenang Kewarisan, dan Buku III Tentang Perwakafan.
b. Bahwa Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a oleh Instansi pemerintahan dan oleh Masyarakat yang memerlukannya dapat di pergunakan sebagai pedoman dalam mmenyelesaikan masalah masalah di bidang tersebut.
c. Bahwa oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam dalam huruf a perlu di sebar luaskan
Kemudian lebih lanjut yang menjadi dasar dan landasan dari Kompilasi itu adalah Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1991 No. 154 tentang Pelaksana Instruksi Presiden R.I No. 1 Tahun 1991. Konsideran keputusan ini mnyebutkan :
a. Bahwa Insteruktur Presiden R.I No. 1 Tahun 1991 Tanggal !0 Juni Tahun 1991 memerinyahkan kepada mentri agama untuk menyebar luaskan Kompilasi Hukum Islam untuk di gunakan oleh instans Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
b. Bahwa Penyebar luasan Kompilsi Hukum Islam tersebut perlu di laksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan ppenuh tanggung jawab.
c. Bahwa oleh karna itu perlu di keluarkan keputusan Mentri Agama R.I tentang pelaksanaan instruksi Presiden R.I Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991.
Dalam Diktum Keputusan mentri tersebut di sebutkan sebagai berikut:
1. Seluruh Diktum Departemen Agama dan Instansi Pemerintah Lainnya yang terkait agar menyebar luaskan Kompilasi Hukum Islam dalam biang Perkawinan, Kewaarisan dan Perwakafan sebagaimana di maksud dalam Diktum pertama Instruksi Presiden R.I No. 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 untuk di gunakan oleh Instansi Pemerintah dan Masyarakat yang memerlukan dalam menyekesaikan masalah masalah di bidang tertentu.
2. Seluruh lingkungan Instansi tersebut dalam Diktum Pertama, dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan sedapat mungkin menerapkan Kompilasi Hukum Islam tersebut disamping peraturan Undang-Undang lainnya.
3. Direktur Jendral Pembinaan kelembagaan Agama Islam dan Direktur Bimbinagn Masyarakat Islam dan urusan Haji mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan mentri Agama R.I ini dalam bidang tugasnya masing masing.
4. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan.
Ada Tiga fungsi dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yaitu:
1. Sebagai suatu langkah sasaran antara untuk mewujudkan kodifikasi dan juga Unifikasi Hukum Islam yang berlaku untuk Warga Masyarakat. Hal ini penting mengingat mayoritas penduduk Indinesia adalah baragama Islam, dimana ketentuan hukum yang telah di tentukan dalam kompilasi ini akan di angkat sebagai bahan materi hukum nasional yang akan di berlakukan nanti.
2. Sebagai pegangan dari para Hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara perkara yang menjadi kewenangannya.
3. Sebagai pegangan bagi warga masyarakat mengenai Hukum Islam yang berlaku baginya yang sudah merupakan hasil rumusan yang di ambil dari berbagai Kitab Kuning yang semula tidak dapat mereka secara langsung.

BAB VI
ISI KOMPILASI HUKUM ISLAM

Mengenai isi dari kompilasi hukum Islam dapat di kemukakan secara singkat sebagai berikut:
HUKUM PERKAWINAN
Sistematika mengenai Kompilasi Hukum Islam mengenai Hukum perkawinan ini adalah sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum Pasal 1.
b. Dasar-dasar Perkawinan Pasal 2-10
c. Peminangan Pasal 11-13
d. Rukun dan Syarat perkawinan Pasal 14-29
e. Mahar Pasal 30-38
f. Larangan Kawin Pasal 39-44
g. Perjanjian Perkawinan Pasal 45- 52
h. Kawin Hamil Pasal 53-54
i. Beristri lebih dari satu orang Pasal 55-59
j. Pencegahan Perkawinan Pasal 60-69
k. Batalnya Perkawinan Pasal 70-76
l. Hak dan kewajiban suami dan istri Pasal 77-84
m. Harta Kekayaan dalam perkawinan Pasal 85-97
n. Pemeliharaan Anak Pasal 98-106
o. Perwalian Pasal 107-112
p. Putusnya Perkawinan Pasal 113-148
q. Akibat Putusnya Perkawinan Pasal 149-169
r. Rujuk Pasal 163-169
s. Masa berkabung, pasal 170

HUKUM KEWARISAN
Sistematika mengenai Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Kewarisan adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan umum, pasal 171.
b. Ahli waris, pasal 172-175.
c. Besarnya bagian, pasal 176-191
d. Aul dan Rad, pasal 192-193.
e. Wasiat, pasal 194-209.
f. Hibah, pasal 210-214.

HHUKUM PERWAKAFAN
Sistematika mengenai Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Perwakafan adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan umum, pasal 215.
b. Fungsi, unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf, pasal 216-222.
c. Tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf, pasal 223-224.
d. Perubahan, penyelesaian dan pengawasan benda wakaf, pasal 225-227.
e. Ketentuan peralihan, pasal 228-229.

Tidak ada komentar: